KABUPATEN BEKASI, Cikarang Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) lakukan pembinaan terhadap Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) tingkat Kabupaten Bekasi. Langkah itu diambil untuk meningkatkan kualitas tugas pokok dan fungsi bagi BPD periode 2018-2024.
Kegiatan yang diketahui dilakukan di Batiqa Hotel Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, dengan menghadirkan ketua BPD Bekasi dan para anggota dari setiap BPD tingkat Desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan dengan diadakannya kegiatan pembinaan ini diharapkan BPD bisa merancang peraturan yang sesuai tupoksinya.
“Ini dilakukan demi bisa mengingkatkan sinergisitas dengan kepala desa, untuk merancang peraturan-peraturan desa yang akan disusun dan disesuaikan dengan kondisi real dilingkungan desa,” ucap Ida kepada urbancikarang.com.
Untuk merancang APBDes, sambung Ida, BPD harus lebih sadar dengan kondisi yang dibutuhkan, dan yang terpenting harus melalui musyawarah mufakat.
“Kenapa ini ini perlu adanya pembinaan bagi setiap BPD yang ada, kita berharap setiap BPD bisa menjalankan tupoksinya sebagai pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada. Dan kita juga mau adanya harmonisasi baik dari BPD dan kepala desa untuk membangun desa yang ada,” imbuhnya.
Namun begitu, mantan Kepala DPMPTSP itu BPD harus lebih bisa memahami terkait peraturan desa agar tidak adanya offside dari BPD itu sendiri
Bahkan, BPD juga seharusnya bisa melakukan advokasi kepada masyarakat, sehingga apa yang menjadi kemauan dari masyarakat untuk membangun desa bisa di rampung dalam setiap program-program desa.
“BPD juga dalam hal ini, tentunya bisa memberi contoh kepada masyarakat, untuk menciptakan ramah lingkungan. Dengan cara memberi edukasi kepada masyarakat, dan sama-sama mengawal dalam membangun desa yang lebih maju,” tutupnya.
(kui)