Urbanjabar.com – Bantuan UMKM sebesar 500 ribu rupiah untuk modal usaha pun disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini disalurkan kepada kelompok peneriman manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi yang memiliki usaha kecil.
KPM PKH Graduasi adalah mereka yang sudah tercatat dan pernah melakukan login ke website dtks.kemensos.go.id. DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dibuat Kemensos.
“Bantuan untuk usaha kecil sudah ditangani kementerian sendiri. Karena itu, bantuan program kewirausahaan Kemensos menyasar taget spesifik,” tulis Kemensos dalam situsnya.
Cara mengecek bantuan UMKM kemensos baca selengkapnya di bawah ini.
Penerima bisa login ke web dtks.kemensos.go.id untuk bisa mengetahui apakah namanya masih ada di daftar. Tapi bisa juga penerima bantuan UMKM 500 ribu tidak lagi menemukan namanya di dalam DTKS.
Hal ini disebabkan KPM PKH Graduasi yang pernah didaftarkan sudah punya rintisan usaha. Mereka dinilai lulus PKH dan sudah mampu mandiri secara ekonomi.
Walaupun begitu, kelompok KPM PKH Graduasi ini masih terkategori miskin dan rentan miskin. Bantuan UMKM ini diharapkan mampu membantu mempertahankan rintisan usaha saat pandemi covid-19.
“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro. Kami tidak perlu mencari data baru dan fokus di usaha kecil,” tulis Kemensos.
Bantuan UMKM Rp 500 ribu disalurkan pada 10.000 KPM PKH Graduasi yang punya usaha dan terdampak pandemi. Total anggaran mencapai Rp 5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).
KPM PKH Graduasi yang terseleksi nantinya bisa mendapat tambahan modal usaha Rp 3,5 juta per KPM. Mereka juga memperoleh pendampingan pengembangan usaha.
Bantuan UMKM Rp 500 ribu dibuat terintegrasi dan berkelanjutan dengan PKH. Peserta PKH dalam login dtks.kemensos.go.id harus bisa lulus dan mandiri dalam finansial
Kemensos menghubungkan KPM PKH Graduasi dengan KUR anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Saat ini penyaluran KUR telah dimulai BNI yang dilanjutkan BRI, Bank Mandiri, dan BTN.