
Urbanjabar.com – Pemerintahan Desa Kertarahayu resmi melaporkan aktivitas galian ilegal di Kampung Nawit ke Pemerintah Kecamatan ( Pemcam) Setu, Rabu, 10 Maret 2021.
Ketua BPD Kertarahayu, Dedi mengatakan pengusaha galian tanah membandel meski tidak diijinkan pemerintah desa namun tetap mengeruk tanah di desa yang dikenal asri itu.
“Kami (pemerintahan desa,red) sudah mengirim surat ke Kecamatan. Kita mohon penindakan sesuai kapasitas kecamatan,” kata Dedi.
Dedi yakin Camat Setu dapat tegas menindak pengusaha galian c,”Beliau (Camat Setu,red) terbuka dan akan diproses sesuai kapasitas kecamatan,” ujar Dedi.
Dedi menyebutkan, jika tidak ada tindak lanjut dari Camat Setu pihaknya bakal melaporkan ke tingkatan lebih atas hingga Kementerian dan aparat penegak hukum.
“Syukur-syukur di Kecamatan saja bisa menindak. Karena kita punya perda yang mengatur,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun, pengusaha galian tanah merah yang dimaksud sama dengan galian ilegal di Kertarahayu yang ditutup Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pada tahun lalu.
Usut punya usut, pengusaha pun sudah berjanji secara tertulis tidak akan melakukan aktivitas galian sebelum mengantongi ijin resmi dari pemerintah pada saat Camat Setu dijabat Surya Wijaya
[…] Baca juga: BPD juga laporkan kasus pertambangan ilegal kepada Kecamatan Setu […]